KUDUS, suaraharian.com – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, membuka babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi sektor cukai rokok. Kasus ini bukan persoalan kecil. Potensi kerugian negara yang tengah didalami penyidik disebut mencapai triliunan rupiah.
Penggeledahan tersebut menjadi sorotan serius karena menyentuh salah satu sektor industri dengan kontribusi besar terhadap penerimaan negara, yakni industri hasil tembakau.
Pada 28 Oktober 2026, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum dan kantor Bea Cukai Kudus. Langkah tersebut kemudian berlanjut pada 29 Oktober 2026 dengan penggeledahan enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum.
Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengurusan pita cukai rokok serta kemungkinan adanya praktik pemberian imbalan kepada oknum pejabat Bea dan Cukai.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan hanya menyangkut pelanggaran administratif atau penyimpangan prosedur. Ada persoalan serius mengenai integritas pengawasan negara dan potensi hilangnya penerimaan publik dalam jumlah sangat besar.
TRILIUNAN RUPIAH, SIAPA YANG DIUNTUNGKAN?
Angka potensi kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah tentu tidak boleh dipandang sebelah mata.
Publik berhak mempertanyakan bagaimana dugaan penyimpangan dalam sektor cukai bisa terjadi, siapa saja yang diduga terlibat, dan sejauh mana pengawasan internal Bea dan Cukai berjalan.
Apakah dugaan praktik tersebut hanya melibatkan oknum tertentu, atau terdapat persoalan yang lebih luas dalam sistem pengawasan penerimaan negara?
Pertanyaan ini penting dijawab melalui proses penyidikan yang transparan dan berbasis bukti.
KPK juga perlu menelusuri secara menyeluruh kemungkinan aliran dana, pihak-pihak yang memperoleh keuntungan, serta pihak yang diduga memberikan fasilitas atau kemudahan dalam pengurusan cukai.
JANGAN HANYA BERHENTI PADA PENGGELEDAHAN!
Penggeledahan kantor perusahaan dan penyitaan dokumen merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti. Namun, masyarakat tentu menunggu lebih dari sekadar tindakan penggeledahan.
Penegak hukum harus berani mengungkap konstruksi perkara secara terang. Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak perusahaan maupun pejabat negara, siapa pun harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Tidak boleh ada perlakuan istimewa karena besarnya perusahaan, kuatnya pengaruh ekonomi, ataupun posisi seseorang.
Di sisi lain, pemeriksaan dan penggeledahan tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan atau pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Semua dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum.
Kini, sorotan publik tertuju kepada KPK. Masyarakat menunggu apakah pengusutan perkara ini benar-benar mampu membongkar seluruh jaringan yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengawasan cukai.
Sebab, jika benar penerimaan negara mengalami kebocoran hingga triliunan rupiah akibat praktik korupsi, yang dirugikan bukan hanya pemerintah, melainkan seluruh masyarakat Indonesia.
Uang negara bukan milik segelintir orang. Setiap rupiah penerimaan negara harus dipertanggungjawabkan.












