JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 menjadi Undang-Undang.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuannya terhadap RUU APBN 2027.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara hadir mewakili pemerintah dan menyampaikan pendapat akhir Presiden dalam rapat paripurna tersebut.
Dalam APBN 2027, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp3.435,10 triliun, sementara belanja negara ditetapkan sebesar Rp4.106,26 triliun. Dengan demikian, pembiayaan anggaran berada di kisaran Rp671,2 triliun, dengan defisit sebesar 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Dari total belanja tersebut, belanja pemerintah pusat mencapai sekitar Rp3.371,26 triliun, sedangkan Transfer ke Daerah (TKD) dialokasikan sebesar Rp735 triliun.
Delapan Prioritas Utama APBN 2027
Pemerintah menyebut APBN 2027 dirancang dengan kebijakan fiskal yang ekspansif, kolaboratif, terarah dan terukur. Anggaran tersebut difokuskan pada delapan klaster Program Kerja Prioritas Nasional.
Delapan klaster tersebut meliputi:
- Kedaulatan pangan
- Kemandirian energi dan air
- Pendidikan
- Kesehatan
- Hilirisasi dan industrialisasi
- Infrastruktur, perumahan dan ketahanan bencana
- Ekonomi kerakyatan dan pembangunan desa
- Penurunan kemiskinan.
Pemerintah menyatakan kebijakan fiskal 2027 diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap mempertahankan keberlanjutan fiskal.
Suahasil mengatakan pemerintah akan menjaga defisit APBN tetap terkendali di bawah batas 3 persen terhadap PDB. Pembahasan APBN 2027 sendiri berlangsung di tengah kondisi ekonomi global yang menghadapi ketidakpastian, termasuk dinamika geopolitik, fragmentasi perdagangan, volatilitas harga dan tekanan terhadap inflasi.
DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran 2027
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Badan Anggaran DPR RI bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan tingkat pertama RUU APBN 2027.
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah dan DPR menyepakati sejumlah asumsi dan postur APBN yang kemudian dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna.
Dengan disetujuinya RUU APBN 2027 menjadi Undang-Undang, pemerintah kini memiliki landasan anggaran untuk menjalankan program dan kebijakan fiskal sepanjang tahun anggaran 2027.












