KEDIRI – Pemeriksaan terhadap AKBP Edy Herwiyanto, ayah Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, oleh Divisi Propam Mabes Polri menjadi sorotan publik. Bukan sekadar persoalan pemeriksaan internal kepolisian, kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai dugaan pelanggaran yang menyeret nama seorang perwira menengah Polri.
Edy Herwiyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Wassidik Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur dikabarkan menjalani pemeriksaan oleh Paminal Propam Mabes Polri.
Pemeriksaan tersebut dibenarkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono pada 28 Oktober 2026.
Sorotan semakin menguat setelah muncul kabar bahwa Edy Herwiyanto dimutasi dari jabatannya melalui surat telegram tertanggal 29 Oktober 2026. Ia ditempatkan sebagai perwira menengah (Pamen) dalam rangka pemeriksaan.
Perubahan jabatan tersebut tentu mengundang perhatian. Publik kini mempertanyakan, persoalan apa sebenarnya yang sedang didalami Propam Mabes Polri hingga seorang pejabat di lingkungan Polda Jawa Timur harus menjalani pemeriksaan?
Sejumlah isu mulai beredar, termasuk dugaan keterkaitan dengan persoalan korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang memastikan bahwa isu-isu tersebut merupakan materi pemeriksaan terhadap Edy Herwiyanto.
Di sinilah transparansi institusi kepolisian menjadi penting.
Pemeriksaan terhadap seorang pejabat kepolisian tidak cukup hanya berhenti pada informasi bahwa yang bersangkutan sedang diperiksa atau dimutasi. Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai duduk perkara, dugaan pelanggaran yang sedang didalami, serta perkembangan proses pemeriksaannya sepanjang tidak mengganggu proses hukum.
Apalagi, nama yang bersangkutan memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah. Kondisi tersebut membuat perhatian publik semakin besar dan menuntut penanganan perkara secara profesional, objektif, serta bebas dari intervensi kepentingan apa pun.
Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa pemeriksaan Propam maupun mutasi jabatan bukanlah bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
Kini, pertanyaan yang menunggu jawaban bukan lagi sekadar mengapa ayah Wali Kota Kediri diperiksa, melainkan apa sesungguhnya perkara yang sedang didalami dan sejauh mana proses pemeriksaan tersebut akan diungkap kepada publik.
Transparansi adalah ujian bagi institusi. Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak hanya dibangun melalui tindakan, tetapi juga melalui keterbukaan dan pertanggungjawaban.












