GORONTALO — Pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) nonaktif, Sirajudin Lasena, mulai merambah ke Kota Gorontalo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha Adnan Mbuinga alias Haji Pulu di Jalan Palu, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Selasa (29/9/2026).
Penggeledahan berlangsung sejak sore hingga malam. Sejumlah penyidik KPK terlihat memeriksa bagian dalam rumah serta kendaraan yang berada di halaman. Dalam proses tersebut, personel Brimob juga tampak berjaga di sekitar lokasi.
Setelah penggeledahan selesai, penyidik terlihat meninggalkan lokasi dengan membawa sejumlah barang dan dokumen yang dimasukkan ke dalam koper. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari KPK mengenai secara rinci barang atau dokumen apa yang diamankan serta kaitannya dengan perkara Sirajudin Lasena.
Nama Adnan Mbuinga alias Haji Pulu kemudian menjadi perhatian publik karena penggeledahan tersebut dilakukan hanya beberapa hari setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sirajudin Lasena.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Sirajudin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebanyak 14 orang sebelumnya diamankan dalam rangkaian OTT di sejumlah lokasi.
Dugaan Haji Pulu Sebagai “Bohir” Pilkada Mulai Dipertanyakan
Di tengah penggeledahan tersebut, muncul dugaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya hubungan antara Adnan Mbuinga alias Haji Pulu dengan perjalanan politik Sirajudin Lasena, termasuk dugaan bahwa Haji Pulu pernah berperan sebagai penyandang dana atau bohir dalam kontestasi Pilkada Bolmut.
Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan sebagai fakta.
Belum ditemukan keterangan resmi dari KPK yang menyatakan bahwa Adnan Mbuinga merupakan penyandang dana kampanye Sirajudin Lasena. Demikian pula, belum ada penjelasan resmi mengenai apakah penggeledahan rumah Haji Pulu berkaitan dengan dugaan pendanaan politik atau transaksi selama Pilkada.
Karena itu, dugaan mengenai posisi Haji Pulu sebagai “bohir” Pilkada Sirajudin masih membutuhkan pembuktian serta konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Mengapa Rumah Haji Pulu Digeledah?
Pertanyaan tersebut kini menjadi salah satu bagian yang dinantikan publik.
KPK belum membeberkan secara spesifik alasan memilih rumah Adnan Mbuinga sebagai salah satu lokasi penggeledahan. Media yang berada di lokasi hanya melaporkan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara Sirajudin Lasena.
Dengan adanya penggeledahan tersebut, publik tentu menunggu apakah penyidik menemukan dokumen, catatan transaksi, komunikasi, atau barang bukti lain yang dapat menjelaskan hubungan antara pihak-pihak yang diperiksa dalam perkara ini.
Jika nantinya ditemukan bukti mengenai aliran dana atau hubungan transaksi tertentu, fakta tersebut akan menjadi bagian penting dalam mengungkap konstruksi perkara yang sedang ditangani KPK.
Untuk saat ini, belum ada keterangan resmi yang menyatakan Adnan Mbuinga alias Haji Pulu sebagai tersangka dalam perkara Sirajudin Lasena.
Artinya, penggeledahan rumah tidak serta-merta membuktikan seseorang terlibat tindak pidana. Status dan keterlibatan setiap pihak tetap bergantung pada hasil penyidikan serta bukti yang ditemukan KPK.
Publik kini menunggu penjelasan KPK: apa yang dicari penyidik di rumah Haji Pulu, barang apa yang diamankan, dan apakah penggeledahan tersebut memiliki kaitan dengan dugaan aliran dana maupun hubungan politik dalam perjalanan Pilkada Bolmut.















