Anggota DPR RI Rahayu Saraswati Dipercaya Jadi Wakil Komisaris Utama VICI, Tantangan Baru di Dunia Korporasi

JAKARTA – Jabatan politik dan dunia bisnis kembali menjadi sorotan. Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, anggota DPR RI sekaligus keponakan Presiden Prabowo Subianto, resmi menduduki posisi Wakil Komisaris Utama PT Victoria Care Indonesia Tbk (VICI).

Pengangkatan tersebut disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Kamis (29/10/2026).

banner 970x280

Keputusan ini menempatkan Rahayu dalam jajaran strategis perusahaan terbuka yang bergerak di sektor kosmetik, kecantikan, dan perawatan tubuh. Victoria Care Indonesia dikenal melalui sejumlah merek produknya, termasuk Herborist.

Bergabungnya Rahayu bukan sekadar perubahan susunan komisaris perusahaan. Posisi yang kini ditempatinya juga memunculkan perhatian publik karena ia masih dikenal sebagai politisi yang memiliki jabatan di lembaga legislatif.

Sebelumnya, Rahayu telah mengumumkan rencana bergabung dengan VICI pada awal Oktober 2026. Dalam keterangannya, ia juga menyampaikan rencana kepemilikan saham sekitar 2,4 persen di perusahaan tersebut.

RANGKAP JABATAN DAN POTENSI BENTURAN KEPENTINGAN

Masuknya seorang anggota legislatif ke jajaran komisaris perusahaan swasta membuka ruang diskusi mengenai batas antara kepentingan publik dan kepentingan korporasi.

Sebagai anggota DPR, Rahayu memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Sementara sebagai Wakil Komisaris Utama, ia akan berada dalam struktur pengawasan dan pemberian nasihat strategis bagi perusahaan.

Dua posisi tersebut memiliki ruang tanggung jawab yang berbeda. Karena itu, transparansi mengenai pelaksanaan tugas, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta potensi benturan kepentingan menjadi hal yang patut diperhatikan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya Pasal 236, mengatur larangan rangkap jabatan tertentu bagi anggota DPR, termasuk jabatan pada badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.

Namun, ketentuan tersebut tidak secara otomatis menyatakan bahwa seluruh jabatan komisaris di perusahaan swasta dilarang. Aspek hubungan pekerjaan dengan tugas dan wewenang DPR juga perlu diperhatikan.

Dengan demikian, publik perlu mendapatkan kejelasan mengenai bagaimana kedua tanggung jawab tersebut dijalankan tanpa menimbulkan konflik kepentingan.

KONEKSI POLITIK DAN DUNIA USAHA JADI PERHATIAN

Nama Rahayu Saraswati juga tidak bisa dilepaskan dari keluarga Djojohadikusumo. Ia merupakan putri Hashim Djojohadikusumo sekaligus keponakan Presiden Prabowo Subianto.

Latar belakang tersebut membuat pengangkatannya turut menarik perhatian publik, terutama dalam pembahasan mengenai hubungan antara figur politik, jaringan bisnis, dan posisi strategis di perusahaan swasta.

Meski demikian, hubungan keluarga dengan Presiden bukan bukti adanya penyalahgunaan kekuasaan ataupun intervensi politik dalam pengangkatan tersebut.

Pihak perusahaan sebelumnya menyampaikan bahwa perubahan susunan Dewan Komisaris diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan, fungsi pengawasan, serta mendukung strategi pengembangan bisnis.

Kini, perhatian publik tidak hanya tertuju pada jabatan baru Rahayu, tetapi juga pada bagaimana prinsip transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas diterapkan.

Pada akhirnya, jabatan publik merupakan amanah masyarakat, sedangkan jabatan korporasi membawa tanggung jawab kepada perusahaan dan para pemegang saham.

Keduanya harus dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai batas kepentingan publik dan kepentingan bisnis.

Loading

banner 960x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *