JAKARTA — Pertarungan mengenai aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) mulai menghangat menjelang Pemilu 2029. Delapan partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) secara terbuka mendorong agar ambang batas perolehan suara untuk mendapatkan kursi DPR ditetapkan sebesar 1 persen.
Usulan tersebut dituangkan dalam naskah akademik yang disusun GKSR sebagai bahan pembanding terhadap revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah dibahas. Dokumen tersebut memiliki sekitar 200 halaman dan memuat 30 isu kepemiluan.
Delapan partai yang tergabung dalam GKSR adalah Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya. Selama sekitar satu tahun, mereka melakukan diskusi dengan sejumlah tokoh serta pegiat kepemiluan sebelum merumuskan draf tersebut.
Ketua Umum GKSR, Said Iqbal, mengatakan dokumen tersebut dimaksudkan sebagai bahan pembanding terhadap revisi UU Pemilu yang sedang dibahas oleh partai-partai yang memiliki kursi di DPR.
Salah satu poin yang paling menonjol adalah usulan PT 1 persen. Menurut Said, angka tersebut merujuk pada kajian aktivis kepemiluan, termasuk Perludem, dengan menggunakan rumus Taagepera. GKSR juga mengusulkan mekanisme fraksi gabungan di tingkat nasional dan/atau stembus accord yang disepakati sebelum atau pada awal pemilu.
Berhadapan dengan Wacana PT 5 Persen
Usulan 1 persen tersebut muncul di tengah adanya pembicaraan mengenai ambang batas yang lebih tinggi di kalangan partai parlemen. Sejumlah pemberitaan menyebut terdapat wacana PT 5 persen dalam pembahasan aturan Pemilu.
Dengan demikian, angka 1 persen yang dibawa GKSR menjadi salah satu isu yang berpotensi memunculkan perdebatan dalam proses revisi UU Pemilu.
Bagi partai-partai nonparlemen, persoalannya bukan hanya mengenai berapa angka ambang batas yang ditetapkan, tetapi juga bagaimana suara pemilih dapat dikonversi menjadi representasi di DPR.
MK Sudah Memerintahkan Perubahan untuk Pemilu 2029
Perdebatan tersebut memiliki dasar hukum yang cukup penting.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan PT 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi bersifat konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya. MK mensyaratkan adanya perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas parlemen dengan mengikuti pedoman yang telah ditentukan dalam putusan tersebut.
MK juga menegaskan bahwa perubahan tersebut menjadi kewajiban pembentuk undang-undang. Pada Maret 2026, MK menyatakan permohonan pengujian baru mengenai ambang batas parlemen belum dapat diterima karena DPR dan pemerintah saat itu belum menyelesaikan perubahan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sebagai tindak lanjut putusan sebelumnya.
Artinya, pembahasan mengenai angka baru PT memang menjadi salah satu pekerjaan penting dalam persiapan regulasi Pemilu 2029.
Bukan Hanya Meminta PT 1 Persen
GKSR tidak hanya mempersoalkan angka ambang batas.
Mereka juga mengusulkan perubahan mekanisme verifikasi partai politik. Dalam usulan mereka, partai yang sudah memiliki kursi di DPR cukup melakukan pendaftaran tanpa kembali menjalani verifikasi administrasi maupun faktual.
Sementara bagi partai nonparlemen yang sebelumnya sudah pernah menjalani verifikasi administrasi dan faktual, GKSR mengusulkan agar pada pemilu berikutnya cukup dilakukan verifikasi administrasi. Untuk partai yang baru pertama kali menjadi peserta pemilu, verifikasi administrasi dan faktual tetap diberlakukan.
GKSR juga meminta partai nonparlemen diberi ruang dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu.
Naskah 200 Halaman Segera Dibawa ke DPR
Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Benny Ramdhani, mengatakan GKSR akan membawa naskah akademik tersebut ke DPR sebagai bahan untuk menyampaikan pandangan partai-partai yang saat ini tidak memiliki kursi di parlemen.
Bahkan, Benny menyebut pimpinan partai yang tergabung dalam GKSR dijadwalkan bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 29 September 2026. Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi GKSR untuk menyampaikan aspirasi mengenai revisi aturan Pemilu, termasuk persoalan ambang batas parlemen.
Bagi GKSR, pembahasan PT tidak semestinya hanya menjadi urusan partai yang sudah duduk di DPR. Partai-partai nonparlemen juga ingin dilibatkan karena aturan tersebut secara langsung menentukan apakah suara yang mereka peroleh dalam pemilu nantinya dapat berujung pada kursi di parlemen.
Kini, bola berada di tangan pembentuk undang-undang. Apakah ambang batas parlemen untuk 2029 akan berada di angka 1 persen, angka lain, atau justru tanpa ambang batas, masih menjadi bagian dari proses pembahasan revisi UU Pemilu.
Yang jelas, delapan partai nonparlemen melalui GKSR telah meletakkan usulannya di meja perdebatan: PT 1 persen dan keterlibatan lebih besar partai nonparlemen dalam menentukan aturan main Pemilu 2029.
