JAKARTA — Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana, dan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mengikuti Pilpres 2024. (SIPPI)
Di tengah proses persidangan tersebut, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka turut memberikan tanggapan. Ia mempertanyakan konstruksi gugatan yang secara langsung menyasar Gibran sebagai calon wakil presiden.
Menurut Dedy, pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden tidak berdiri sendiri karena terdapat peran partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon.
Karena itu, ia berpandangan bahwa apabila yang dipersoalkan adalah proses politik di balik pencalonan, maka keterlibatan partai politik pengusung juga perlu ditempatkan dalam pembahasan.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedy melalui akun media sosialnya dan kemudian diberitakan sejumlah media pada Kamis (24/9/2026). Warta Ekonomi melaporkan Dedy mempertanyakan alasan gugatan diarahkan kepada Gibran, sementara proses pencalonan juga melibatkan partai politik. (Warta Ekonomi)
Perkara Masuk Pemeriksaan MK
Secara resmi, MK telah mencatat perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sebagai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 21 September 2026. Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia)
Para pemohon melalui kuasa hukumnya meminta agar dalil yang mereka ajukan dapat diperiksa lebih lanjut dalam persidangan pembuktian. Mereka juga berargumentasi bahwa persoalan tersebut perlu dilihat dari aspek konstitusional meskipun pengajuan perkara dilakukan setelah batas waktu normal penyelesaian sengketa hasil pemilu. (hukumonline.com)
KPU Berikan Jawaban
Dalam perkembangan persidangan berikutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan jawaban terhadap permohonan tersebut.
KPU mempertanyakan kewenangan MK dalam menangani persoalan yang diajukan serta aspek waktu pengajuan perkara. Sejumlah pemberitaan mengenai persidangan juga mencatat adanya pandangan KPU bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan mekanisme lain setelah tahapan pemilu selesai. (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia)
Dengan demikian, perkara tersebut saat ini tidak hanya menyangkut pernyataan politik dari pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga menjadi persoalan hukum yang sedang diperiksa melalui mekanisme persidangan di MK.
Sementara itu, pernyataan Dedy mengenai peran partai politik merupakan pandangan politik dari kader PSI dalam merespons perkara tersebut. Posisi tersebut berbeda dengan konstruksi permohonan para pemohon maupun jawaban pihak-pihak dalam persidangan.
Proses selanjutnya berada di tangan Mahkamah Konstitusi sesuai kewenangan dan tahapan persidangan yang berlaku.
